Setiap orang memiliki mimpi terkait pernikahan dambaan mereka. Salah satunya, menikah di Luar Negeri. Nah, bagi Anda dan pasangan yang punya rencana menikah di Vietnam, sepertinya harus memahami Persyaratan WNI Menikah di Vietnam agar acara yang digelar berlangsung lancar.
Dengan Anda memahami persyaratan-persyaratan yang berlaku, maka semua proses dapat lebih mudah dikerjakan. Bahkan, Anda juga bisa menggunakan layanan jasa pengurusan pernikahan di luar negeri melalui PT Jangkar Global Groups sebagaimana layanan terpercaya dalam pengurusan berkas.
Beginilah Persyaratan WNI Menikah di Vietnam
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tiap-tiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda, termasuk juga syarat-syarat WNI yang menikah di Vietnam atau Dokumen Persyaratan WNA Belanda Menikah di Indonesia.
Dengan rencana yang matang tentu Anda sudah memikirkan bagaimana proses pengurusan berkas nikah di vietnam. Dan jika Anda belum banyak memahami hal tersebut, ada baiknya jika bertanya pada kedutaan Vietnam di Indonesia atau KBRI yang terdapat di Vietnam.
Beginilah Persyaratan WNI Menikah di Vietnam
Untuk Anda yang punya rencana menikah di vietnam, berikut dibawah ini beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Terlebih bagi Anda pasangan yang sama-sama merupakan WNI.
- Menyiapkan Berkas yang Diperlukan:
Sebagai WNI yang melangsungkan pernikahan di Vietnam, Anda akan membutuhkan banyak dokumen yang harus dipersiapkan, diantaranya:
- Paspor dan visa yang telah disetujui
- Fotocopy KTP dan KK
- Akta lahir yang sudah diterjemahkan
- SKCK
- Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah
- SURAT Izin dari orang tua atau Wali
- Surat pengantar dari Luar atau kepala desa
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat keterangan belum menikah lagi dengan materai dan foto copy akta cerai (bagi duda atau janda)
- Fotocopy KTP, KK, KTP orang tua dan foto baground biru dengan ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing—masing 3 lembar ke KUA Kecamatan
- Pendaftaran
- Kedutaan Besar
- Pencatatan
- Daftar Surat Bukti Perkawinan
Catatan: persiapkan berkas berikut saat melapor:
- Akta perkawinan atau Marriage Certificate dari negara asal yang telah diterjemahkan
- Surat keterangan menikah dari KBRI negara tersebut
- Fotocopy akta lahir suami dan istri, KTP, KK dan Paspor suami
- 3 lembar pas foto berdampingan dengan background merah berukuran 4×6
Nah itulah persyaratan yang dapat Anda perhatikan, selamat mencoba dan sampai jumpa kembali.
